Palembang, Beritakanjang.com – Ketua DPD Sumsel IKADIN Titis Rachmawati SH MH angkat bicara terhadap aksi domo GANN dan Pemuda Pancasila yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/11) kemarin, terkait adanya vonis bebas majelis hakim kepada terdakwa kasus narkotika atas nama Hijriah Agustina alias Ria.
Titis Rachmawati menyayangkan tindakan para pendemo yang dinilainya kurang tepat dalam menyampaikan aspirasinya.
“Kebetulan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Hijriah Agustina kemarin dari LBH Ikadin Sumsel. Menurut saya jika melihat dari pasal dakwaan JPU, maka benar saja jika terdakwa divonis bebas,” ujar Titis pada awak media, Kamis (11/11).
Menurutnya, dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. Sementara itu dalam fakta persidangan, ketentuan pasal tersebut tidak terbukti.
“Jadi wajar saja jika mejelis hakim memvonis bebas terdakwa. Karena JPU menetapkan terdakwa pada pasal-pasal tersebut,” jelasnya.
Menurut Titis, jika seandainya JPU ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka alangka baiknya JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi menurut kami dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah. Melainkan adanya ketidak tepatan JPU menyangkakan pasal pada dakwaan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini perlu diungkapkan agar tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat dalam memandang sebuah kasus.”Sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan mereka pada para penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah mengatakan, jika Pengadilan Negeri bukanlah algojo yang memvonis akhir sebuah perkara.
“Ada berapa langkah hukum yang bisa dilakukan oleh para terdakwa ataupun pihak jaksa jika merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Ini hanya putusan tingkat pertama, baik jaksa ataupun terdakwa bisa mengambil langka hukum lainnya setelah putusan tersebut,” ujar Abu.
Abu menambahkan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan. Menurutnya, sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah.
Ia menilai, kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu, namun tidak dilaporkan ke penegak hukum.
“Artinya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa didalam dakwaan penuntut umum, ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya,” ungkap Abu Hanifah.
Ia menambahkan, terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan.
“Silahkan saja hal itu dilaporkan, maka hakim dapat dipidana. Namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim, panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara,” tandasnya. (Hsyah)