Beranda Hukum & Kriminal Tiga Kurir Sabu Ini Diganjar 17 Tahun Penjara

Tiga Kurir Sabu Ini Diganjar 17 Tahun Penjara

330
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa kurir narkotika, yakni Tri Bhuana, Andriyadi dan Sugio, dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Kamis (11/11).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Tri Bhuana, Andriyadi dan Sugio dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Usai mendengar putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Megaria SH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU Rini Purnamawati SH MH dari Kejati Sumsel menyatakan terima.

Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU Rini Purnamawati SH MH masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam laman SIPP PN Palembang, kejadian bermula pada saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tim mendapat informasi ada peredaran sabu dan ekstasi dari Provinsi Jambi, akan dibawa ke Sumsel dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1493 OM. Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Rian di Jalan Kolonel H. Barlian.

Setibanya di parkiran hotel mencari mobil Xenia. Tidak lama berselang, mobil itu datang. Dengan cepat tim melakukan penangkapan dengan tiga terdakwa, Selasa 13 April 2021 pukul 10.30 WIB.

Dari penggeledahan didapatkan paket sabu dan ekstasi warna ungu, dari dalam saku celana terdakwa Andriadi. Petugas juga menemukan sabu berada di bawah jok mobil sebanyak 14 paket, maka total 1.507, 63 gram.

Dari penyelidikan barang ini dikirim atas perintah Maichel (DPO), terdakwa Tri berkomunikasi dengan Maichel, sedangkan mobil Xenia milik terdakwa Tri yang dirental. Para terdakwa berangkat dari Palembang ke Jambi, lalu balik lagi ke Palembang.

Dengan terdakwa Sugio sebagai driver, bahwa terdakwa tahu tujuan mereka, jika berhasil membawa barang haram ini akan diupah Rp 5 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here