Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Rozali, Kajari Muba: Segera P21

Terkait Kasus Rozali, Kajari Muba: Segera P21

294
0
BERBAGI
Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH M.Hum. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Diketahui sebelumnya, terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Polres setempat berhasil mengamankan tersangka Rozali beserta barang bukti lainnya.

Baru-baru ini, terkait persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH M.Hum didampingi Kasi Pidum Habibi SH telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter minyak ilegal.

Terkait barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, Marco menejelaskan, bahwa hasil sumur minyak ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.

Terkait persoalan tahapan terhadap tersangka Rozali apakah belum sampai pada tahapan P21, ia mengatakan, masih tahap koordinasi dengan penyidik (pra penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan formil jadi belum P21.

“Masih P19. Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera di P21,” ujar Marcos.

Untuk diketahui, tersangka Rozali ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka pada Senin (4/10). Bersama tersangka turut diamankan juga 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here