Beranda Hukum & Kriminal Okum Kades Tanjung Bulan OKU Timur Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan...

Okum Kades Tanjung Bulan OKU Timur Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

844
0
BERBAGI
Persidangan yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH. MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Agus Taufik yang merupakan oknum Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten  OKU Timur dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Kamis (21/10),

Dalam persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH dan hadir Jaksa Penuntun Umum (JPU), terdakwa dihadirkan secara virtual.

Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta serta pembuktian persidangan, terdakwa Agus Taufik sebagai perangkat desa telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

“Atas perbuatanya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Taufik selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” terang majelis hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa serta penasehat hukum Romaita SH dari Posbakum menyatakan terima. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Timur menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya SH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7,5 tahun penjara.

Ditemui usai sidang, JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya SH mengatakan pikir-pikir dahulu dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding.

“Tentunya hasil putusan ini, akan kita laporkan dulu kepada pimpinan,” ujar Aci.

Terpisah, Romaita SH selaku penasihat hukum terdakwa Agus Taufik secara singkat menerima dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang. Meskipun menurutnya, masih terlalu berat bagi terdakwa, dikarenakan dalam perkara ini faktanya ada campur tangan pihak BPN OKU Timur yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Namun karena tadi sebagaimana dikatakan oleh klien kami dalam layar monitor persidang, terima putusan itu jadi kamipun terima,” singkat Romaita.

Dalam dakwaa JPU diketahui bahwa terdakwa Agus Taufik (54) selaku Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2015-2021, pada tahun 2016 dan 2017, telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

Terdakwa Agus Taufik memerintahkan para kepala dusun menyampaikan kepada warga yang ingin ikut program Prona untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta.Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus proses Prona itu sendiri, yang mana seharunya gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Untuk diketahui, dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 374 sertifikat warga yang ikut program Prona dari BPN Baturaja, melalui Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas nama terdakwa Agus Taufik. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here