Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Jadi 12 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Jadi 12 Tersangka

204
0
BERBAGI
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 130 miliar tahun anggaran 2015 dan 2017 Sudah berjumlah 12 tersangka, yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel

Ke-12 tersangka tersebut diantara 4 tersangka dalam jilid I yakni Eddy Hermanto [mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya], Dwi Kridayani [KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya], Syarifudin [Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid], serta Yudi Arminto [Projek Manager PT Brantas Abipraya], saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian untuk jilid II ada 2 tersangka lagi, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi selaku mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. Saat ini juga masih menjalani persidangan  di Pengadilan Tipikor Palembang

Lalu ditambah lagi 3 tersangka lagi, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejagung RI. Saat ini masih dalam proses.

Dan yang terakhir kembali menyusul tiga tersangka lagi, antara lain Agustinus Antoni [Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris TAPD Sumsel], Ir Loka Sangganegara [Tim Leader Pengawas PT Indah], dan Akhmad Najib [mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel].

Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjadi 12 tersangka (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here