Beranda Hukum & Kriminal Dua Orang Terkait Kasus OPLA Tahun 2019 Ditetapkan Kejari Banyuasin Sebagai Tersangka

Dua Orang Terkait Kasus OPLA Tahun 2019 Ditetapkan Kejari Banyuasin Sebagai Tersangka

320
0
BERBAGI
Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman saat menanyai HH terkait kasus Optimasi Lahan Rawa (OPLA) tahun anggaran 2019. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Optimasi Lahan Rawa (OPLA) tahun anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang, Kamis (30/9) kemarin.

Dua tersangka tersebut masing-masing HH (Ketua UPPK) dan MS (bendahara). Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 800 juta.

HH dan MS saat ini sudah dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2 Palembang selama 20 hari kedepan.

“Ya, sudah ditahan,” ujar Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, M Lukber Liantama SH MH kepada media ini, Jumat (1/10).

Penahanan tersebut atas kerjasama Tim Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dan disertakan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor PRINT 1986/L.6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021. Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.

“Alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti,” jelas M. Lukber.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 JUNTO PASAL 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Untuk tersangka baru, dia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan bertambah. “Kalau TSK baru tidak menutup kemungkinan ada, tapi itu ditentukan dari hasil sidang dan fakta-fakta yang ada.” tegasnya. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here