Beranda HL Ini Hasil Ungkap Kasus 3C dan Tindak Pidana Narkoba di Pekan Pertama...

Ini Hasil Ungkap Kasus 3C dan Tindak Pidana Narkoba di Pekan Pertama Bulan Juli

253
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Informasi terkait hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada pekan pertama bulan Juli 2020, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran pada pekan pertama di bulan Juli 2020 berhasil mengungkap 33 kasus 3C dengan 54 tersangka.

Dari 33 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, antara lain curat 20 kasus, curas 13 kasus, curanmor nihil, anirat nihil dan pembunuhan nihil. Sementara ada 54 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran, terdiri dari curat 36 tersangka dan curas 18 tersangka.

“Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus,” kata dia.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 kasus dan menangkap sebanyak 44 tersangka. Dari 52 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 33 orang dan pemakai 11 orang. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu 524,59 gram, ganja 298,52 gram dan ekstasi 1 butir.

Dari segi kuantitas urutan laporan polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKU Timur (3). Kemudian untuk Kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 gram sabu dan 48,52 gram ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 gram sabu), Polres Muba (82,79 gram sabu dan 1 butir ekstasi).

“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 4.642 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Ia juga mengimbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba.

“Meskipun dimasa pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Polrestabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba,” tambah dia.

Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing. “Dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkas dia. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here