Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Proyek Jalan Cor di Pelabuhan Dalam OI, Dua Terdakwa Diganjar Hukuman...

Korupsi Proyek Jalan Cor di Pelabuhan Dalam OI, Dua Terdakwa Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

336
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Abu Hanifah bacakan putusan kedua terdakwa. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa yakni Fauzi dan Sadra Nugraha Alias Caca yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir [OI], berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan secara virtual, Senin (13/9).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketahui oleh Abu Hanifah SH MH menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Abu Hanifah.

Putusan majelis hakim yang diberikan kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Palembang, Iskandarsyah Alam SH dan M.Naimullah SH MH, yang mana sebelumnya para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam di Kabupaten Ogan Ilir ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, dan Sadra Nugraha alias Caca selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here