Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Empat Terdakwa Dihukum 4 Tahun dan 4...

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Empat Terdakwa Dihukum 4 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan

296
0
BERBAGI
Saat majelis hakim hakim Yose Rizal SH MH membacakan amar putusan empat terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritalajang.com – Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan empat terdakwa dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan yang berbeda, yang digelar di Pengdilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (19/5).

Adapun keempat terdakwa tersebut diantaranya yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dalam amar putusan majelis hakim Yose Rizal SH MH menjelaskan bahwa perbuatan empat terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, Sementara hal hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan, bahwa terdakwa merasa menyesal.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini, mengadili dan menjatukan terdakwa Ahmad Najib dan Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Sementara untuk terdakwa Laonma L Tobing dan Loka Sangganegara dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” katanya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diberitahukan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib dengan 5 tahun penjara, Loka Sangganegara dengan 4,6 tahun penjara, Agustinus Antoni dengan 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing dengan 5 tahun penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here