Palembang, Beritakajang.com – Mantan karyawan PT Bintang Suryaindo Palembang berinisial HA diduga belum menerima gaji terhitung selama 3 bulan, sebelum dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan tersebut.
Berdasarkan surat Nomor:005/097 Disnaker-III /Vlll/2021 yang disampaikan kepada dua pihak untuk mengadakan mediasi antara pihak PT Bintang Suryaindo Palembang dan kuasa hukum karyawan.
Dalam mediasinya selaku kuasa hukum karyawan, Lani Novriansyah SH dan Partner M.P.Nasution SH menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera memberikan gaji kepada kliennya selama terhitung 3 bulan sebelum karyawan tersebut di PHK oleh perusahaan.
Mewakili pihak perusahaan, Daniel menyampaikan, ia belum bisa memutuskan atas apa yang disampai kepada dia.
Nanti saya sampaikan dan rundingakan terlebih dahulu kepada atasan saya. Untuk lebih jelas lagi, nanti kita adakan mediasi pada hari Senin (6/9) mendatang,” tutupnya. (Hsyah)