Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa melakukan penangkapan terhadap HS (20), warga Kelurahan Bugis Kuning Kecamatan Plaju kota Palembang, lantaran membobol rumah warga di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa pada hari Ahad (8/8) lalu.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar saat konfrensi pers menerangkan kronologi kejadian berawal saat korban Siti Fadhillah (32), warga Desa Kenten Laut mendengar suara berisik dari ruang dapur.
“Karena penasaran, korban kemudian membuka pintu kamar untuk mencari tahu penyebabnya. Begitu terkejutnya korban, ketika membuka pintu kamar dihadapannya sudah ada seorang pria memegang sebilah pisau. Saat itu, pelaku langsung mengacungkan pisau kepada korban, dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak,” kata Kapolsek, Kamis (19/8).
Tak hanya mengancam korban, lanjutnya, pelaku juga langsung meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Akan tetapi saat itu korban benar-benar tidak ada uang.
“Kerena korban tidak ada uang, pelaku langsung menyita handphone merk Vivo dan satu buah jam tangan yang saat itu tergelatak di atas lemari kamar. Antara korban dengan pelaku kemudian saling berteriak, hingga tangan korban kemudian dipelintir yang menyebabkan korban terjatuh ke lantai. Setelah berhasil mengambil HP tersebut, pelaku kemudian kabur melarikan diri,” terang Kapolsek Haris.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Haris, HS melakukan tindakan tersebut baru satu kali ini. Itu dikarenakan situasi pandemi dan yang bersangkutan lagi membutuhkan uang untuk membayar hutang.
“Untuk itu, tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, tersangka HS mengakui dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut dikarenakan hutang dan kebutuhan ekonomi.
“Semenjak pandemi ini saya mengalami kesulitan ekonomi, sebelumnya saya bekerja bangunan, akan tetapi semenjak pandemi ini sudah tidak lagi,” ujarnya saat diwawancarai wartawan. (Ida)