Beranda Hukum & Kriminal Bawa 113 Ribu Ekor Benih Lobster Tanpa Izin, Mahamid Diganjar Hukuman 2...

Bawa 113 Ribu Ekor Benih Lobster Tanpa Izin, Mahamid Diganjar Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

297
0
BERBAGI
Persidangan yang diketahui oleh Majelis Hakim Fatimah. (Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah SH MH kembali menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan atas nama terdakwa Mahamid bin Nangcik dengan agenda pembacaan putusan secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/8).

Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum dengan sengaja melakukan usaha perikanan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahamid bin Nangcik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Fatimah saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsidair  6 bulan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Dalam laman SIP PN, kejadian bermula pada saat tim dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sedang melakukan patroli pengawasan dan pemantauan barang kena cukai digerbang tol Kayuagung-Palembang, mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa ditemukan 15 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan 574 kantong plastik yang telah diisi oksigen berisikan 113.078 ekor benih bening lobster. Lalu terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut

Perbuatan terdakwa berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here