Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram, Taufik Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram, Taufik Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

587
0
BERBAGI
Suasana persidangan yang diketuai Fahren, Kamis (22/7). (Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Taufik alias Upik, salah satu kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 102,500 gram dituntut JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanti SH menuntut terdakwa Taufik dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hejalis Hakim Fahren SH MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi. “Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pldeoi,” tutup Fahren.

Diketahui dari laman SIPP PN Palembang, kronologis kejadian bermula pada saat tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa di sekitaran Jalan Lingkar Randik Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan undercover buy dengan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram, dan disanggupi oleh saudara Iwan untuk bertemu di lokasi tersebut.

Setiba di lokasi, tim dari Direktorat Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit M.Idham Kholik SH melihat dua orang yang diduga orang suruhan saudara Iwan untuk mengantarkan pesanan narkoba tersebut, yaitu terdakwa dan anak saksi Dedi Saputra.

Setelah itu, tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 102,500 gram. Selanjutnya terdakwa beserta anak saksi Dedi Saputra dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here