Beranda Hukum & Kriminal Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang Ringkus DPO Penyiram ‘Cuka Para’

Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang Ringkus DPO Penyiram ‘Cuka Para’

467
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk DPO tindak pidana penganiayaan berat (cuka parah).

Pelakunya yakni Indra Julizar (40), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang yang diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan, Senin (7/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku merupakan target operasi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Pelaku TO kita yang masuk dalam DPO kasus penyiraman air keras [cuka para] terhadap korban Aminuddin, Ahad (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga III, Kecamatan Sukarami Palembang,” ujarnya, Selasa (8/6).

Dirinya menuturkan, bahwa peran pelaku saat kejadian menyiapkan air cuka para, pelaku Kiki (sudah tertangkap) berpura-pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata. Sementara pelaku Erwin (sudah tertangkap) disamping pelaku Kiki berdiri diam saja.

Kemudian pelaku Deni (DPO) yang berperan menjaga situasi, saat korban berbalik arah berhadapan dengan pelaku Kiki, disaat itulah menyiramkan air keras kearah dada korban yang sebelumnya pelaku Kiki simpan di tangan kanan.

“Dalam aksinya ini pelaku memasukan air keras ke dalam botol shampo my baby yang ditutup dengan plastik di ikat dengan karet gelang, akibat peristiwa tersebut korban menderita luka bakar di bagian muka, kedua tangan dan dada sehingga harus menjalani perawatan medis yang cukup serius,” katanya.

Adapun modus operandi dari peristiwa penganiayaan ini dilatar belakangi dari sakit hati saudara Daeng (DPO) terhadap korban, sehingga mengutus Devi Suceng (DPO) untuk membayar para pelaku.

“Atas pengembangan dari perkara penusukan anak korban yang dilakukan oleh pelaku Erwin dan pelaku Kiki, sehingga anggota kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ungkap dia.

Sementara itu, pelaku Indra mengakui bahwa benar ia telah melakukan penyiraman air cuka para terhadap korban. “Saya melakukan hal itu karena dibayar oleh Dewi Suceng (DPO) sebesar Rp 1,3 juta,” tukasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here