Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Karhutla Diamankan Polres Banyuasin, Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Karhutla Diamankan Polres Banyuasin, Terancam 12 Tahun Penjara

99
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Polres Banyuasin saat ini terus siap siaga dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, Polres Banyuasin akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan telah diamankannya para pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan.

Ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar press release di Mapolres Banyuasin, Selasa (10/10/2023).

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus karhutla ini setidaknya ada 3/4 hektare lahan yang terbakar, yakni milik IA yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dijelaskan Kapolres, pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.48 WIB, Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli hunting karhutla dan mendapatkan informasi dari masyarakat melalui call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin. Dimana dari laporan itu, bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang.

“Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim dan Tim Penegak Hukum Karhutla melakukan pengecekan ke TKP. Sekira pukul 21.30 WIB, tim tiba di TKP dan didapatkan lahan yang sudah terbakar dengan luasnya kurang lebih 3/4 hektare. Kemudian tim berhasil mengamankan para pelaku yang baru selesai melakukan pembakaran lahan,” terang dia.

Adapun pelaku yang diamankan yakni BS, ES, PS, dan IA, dimana sebelum dibakar, batang pohon yang ada di lahan tersebut ditebang terlebih dahulu, kemudian batang dan ranting serta daun-daun dikumpulkan. Selanjutnya pelaku membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.

“Dari para pelaku pembakaran lahan ini didapatkan barang bukti (BB) berupa 1 buah korek api gas warna biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut,” beber dia.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014.

“Yang mana setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” terang dia.

Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2014 yang mana setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Selanjutnya Pasal 188 KUHPidana yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun,” tutup dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here