Beranda Hukum & Kriminal Bongkar Bengkel Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Bongkar Bengkel Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

247
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku bongkar bengkel mobil di Jalan Mayor Zurbi Bustan Lorong Mufakat 5 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang terjadi pada Ahad (6/6) sekira pukul 15.00 WIB.

Dimana kedua pelaku berstatus pelajar ini yakni MBA (14) dan TW (14), warga Sukarami Palembang, telah melakukan aksi pencurian di bengkel milik korban Catur Nurhidayat (29), warga Jalan Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Pada saat kejadian pencurian, kondisi bengkel lagi kosong dan terkunci, sedangkan korban pergi. Lalu datang tiga orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 6038 AAI.

Pelaku kemudian mengambil 1 buah dongkrak buaya merek wipro, 1 buah aki merek GS, 1 buah rack steer dan 1 buah blok mesin mobil Honda Brio yang korban letakkan di area luar bengkel. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan. “Kedua pelaku sudah diamankan dan masih pelajar,” kata Tri, Selasa (8/6).

Lanjut Tri, setelah menerima laporan korban, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat membekuk keduanya di rumah masing-masing.

“Keduanya tetap kita proses sesuai hukum berlaku, dan barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 buah blok mesin mobil Honda Brio, 1 buah dongkrak buaya,” ungkapnya.

Masih katanya, satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diketahui identitasnya. “Diimbau menyerahkan diri saja karena akan tetap diburu dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here