Musi Rawas, Beritakajang.com – Jalan akses penghubung antara Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit ke Dusun Sukadana Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengalami kerusakan.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di daerah tersebut kerap menggunakan akses jalan desa ketika mengangkut hasil kebunnya. Padahal pada akhir tahun 2019 lalu pemerintah daerah telah membangun titik-titik atau spot-spot jalan penghubung Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit agar bisa digunakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Mura Azhari, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/5), mengatakan akan memberikan sanksi kepada manajemen perusahaan perkebunan PT Evans Lestari.
“Laporan masyarakat yang masuk kalau mobil dump truk PT Evan Lestari memanfaatkan jalan akses penghubung antar Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit ke Dusun Sukadana Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas dalam pengangkutan hasil kebunnya,” ujar Azhari.
Akibat rutinitas mobil dump truk perusahaan melalui jalan desa berakibat pada cepat rusaknya akses jalan penghubung antar desa tersebut.
“Wajar jika jalan penghubung desa cepat mengalami kerusakan karena sering dilalui kendaraan perusahaan dengan tonase yang besar,” tutur Azhari.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun secara langsung ke lokasi guna mengecek kondisi akses jalan milik pemerintah daerah tersebut. “Setelah mengecek ke lapangan, kita segera panggil pihak perusahaan,” tegasnya.
Azhari juga mewanti-wanti pihak PT Evans Lestari, kalau jalan tersebut adalah milik pemerintah dan bukan milik PT Evan Lestari.
“Perusahaan wajib memberikan kontribusi ataupun menyalurkan bantuan dana melalui CSR perusahaan. Perusahaan juga harus mendukung program Bupati dan Wakil Bupati yakni jalan mulus dalam satu tahun kedepan,” tandasnya. (Dep)