Palembang, Beritakajang.com – Sepuluh pasangan bukan suami istri diamankan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes Palembang dari beberapa kosan di kawasan Kemuning, Senin (26/4) malam.
Saat dilakukan razia, kesepuluh pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat buku nikah atau bukti lain sudah menikah.
Kasat Sabhara AKBP Erwin Irawan melalui Kanit Turjawali Iptu A. Yani menjelaskan, razia pekat akan rutin digelar oleh pihaknya untuk mencegah tindakan kejahatan serta perbuatan maksiat yang terus meningkat.
“Ada sekitar sepuluh pasangan bukan suami istri yang terjaring malam ini. Kami mengamankan dari beberapa kosan yang ada di kawasan Kemuning Kota Palembang,” jelas A. Yani.
Petugas pun langsung menggiring kesepuluh pasangan bukan suami istri tersebut ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, kesepuluh pasangan ini akan didata dan dibina agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Apalagi ini bulan suci Ramadhan.
“Kami panggil orangtua mereka. Buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam. Apalagi berduaan di dalam kamar, tanpa ada ikatan resmi,” ungkapnya. [Andre]