Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Banyuasin, Martopo Yusuf Sukajadi masuk bui karena diduga telah melakukan penipuan terhadapr calon pegawai honorer Rumah Sakit Pratama, Kamis [22/4].
Warga Jalan Pangkalan Benteng KM 14 Perumahan Gading Pesona Blok 8 RT RW Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ini sudah diamankan di sel besar, ketika memenuhi panggilan penyidik Polsek Telang Kelapa pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar Hasyim melalui Kanit Reskrim, IPTU R Nugroho Panji mengatakan, untuk sementara tersangka diamankan di sel besar selama 1×24 jam.
“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Talang Kelapa selama 1×24 jam. Bila pihak korban tidak mau berdamai dalam jangka waktu 1×24 jam, maka tersangka menjadi tahanan Polsek Talang Kelapa,” jelas Nugroho Panji.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Nugroho Panji, kasus yang menimpa tersangka masih ada kesempatan berdamai dengan pihak korban, dan itu hanya 1×24 jam. Oleh sebab itu, tersangka harus diamankan sembari menunggu niat damai dari pihak korban.
“Kita masih menunggu pihak korban apakah mau berdamai selama 1×24 jam. Bila pihak korban tetap tidak mau berdamai, tersangka menjadi tahanan Polsek Talang Kelapa untuk diproses lebih lanjut,” urai Nugroho Panji.
Sementara tersangka dan pihak pengacara saat dimintai konfirmasinya di Polsek Talang Kelapa, enggan memberikan keterangan apapun.
Seperti yang diberitan sebelumnya, Martopo Yusuf dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dalam kasus penipuan yang dilaporkan Samri.
Sebelum menjadi tersangka, terlapor sudah dipanggil dua kali oleh penyidik sebagai saksi. Bahkan pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada terlapor melalui Pemkab Banyuasin.
Terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Martopo Yusuf atas laporan orangtua korban Seyli bernama Samri, warga Griya Sukajadi Sejahtera Blok K No 11 RT 41, ke Polsek Talang Kelapa dengan Nomor LP 236 pada 17 September 2020. Dalam laporan tersebut, Samri meminta Martopo Yusuf untuk memasukkan anaknya bekerja di Rumah Sakit Pratama Sukajadi Talang Kelapa sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin.
Saat itu terlapor meminta dana sebesar Rp 20 juta kepada orangtua korban. Dan pelapor pada bulan November 2018 menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada terlapor. Setelah itu, terlapor kembali meminta dana Rp 10 juta, sisa dari Rp 20 juta yang diminta terlapor. Dan pada bulan April 2019, pelapor kembali menyerahkan sisa uang Rp 10 juta kepada terlapor.
Ironisnya, setelah uang Rp 20 juta diterima oleh terlapor, ternyata anak korban bukan bekerja sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin, melainkan sebagai tenaga sukarela.
Merasa ditipu terlapor, korban meminta uang yang telah diberikan dikembalikan. Namun terlapor tidak mengembalikan uang yang diberikan korban, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Kelapa.(Ida)