Beranda Hukum & Kriminal Gelapkan Rp 50 Juta, Yus Diringkus Polisi

Gelapkan Rp 50 Juta, Yus Diringkus Polisi

253
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan mengamankan pelaku M. Yusni alias Yus (37), warga Jalan Sultan M. Mansyur Lorong Lebak Keranji Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Kota Palembang, Selasa (6/7) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ini sudah menjadi target operasi selama lima bulan terakhir.

“Pelaku kita tangkap atas laporan dari mantan bos tempatnya bekerja, Sabarta Sipayung (43), yang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Dari laporan itulah kita mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar dia, Rabu (7/7)

Pelaku merupakan mantan pekerja di toko mainan milik korban. Saat itu, pelaku yang tidak bekerja lagi disana, menagih uang setoran di toko yang didistribusikan menggunakan nota toko mainan milik korban.

“Pelaku sendiri kita ancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dananya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here