Palembang, Beritakajang.com – Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Untuk mendukung kebijakan itu, Kepolisian Republik Indonesia [Polri] menyiapkan rencana pengamanan lebaran dengan menggelar Operasi Ketupat yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, salah satunya melakukan penyekatan wilayah.
“Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan gelar Operasi Ketupat. Dan tentunya rencana Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM di ruang kerjanya, Kamis (22/4). [Bakrie]