Sekayu, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat koordinasi terkait pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, Selasa (13/4), bertempat di aula H Alex Noerdin Polres Muba.
Pada rapat tersebut, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan, saat ini Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah berjalan cukup lama di tengah-tengah kehidupan. Berbagai upaya juga sudah dilakukan, hingga Pemkab Muba pernah mengeluarkan dana sebesar Rp 500 miliar dalam penanganan Covid-19, yang mencuri perhatian dan diapresiasi oleh berbagai pihak. Artinya, rasa kepedulian serta jaminan kesehatan sangatlah di nomer satukan oleh Pemkab Muba.
“Untuk menerapkan PPK) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Di tingkat desa dan kelurahan, seharusnya bukan menjadi hal rumit atau susah, selagi dapat sinergi dan bekerjasama dengan baik. Penerapan PPKM mikro juga ini dapat disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif,” ungkapnya.
Lanjutnya, tujuan utama PPKM mikro adalah untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19, serta dapat membantu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Pengendaliannya pun dimulai dari titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di desa/ kelurahan.
“Diharapkan setelah rapat ini para camat agar segera menginstruksikan kepada lurah dan kades secara perlahan untuk dapat menerapkan PPKM ditempatkan. Hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan dianggap sepele,” ujarnya.
Sementara Wakapolres Muba Irwan Andita SIk menyampaikan, penerapan PPKM mikro dilaksanakan oleh pos jaga desa/kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring.
“Nantinya juga akan dilakukan pendirian posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, orange dan merah. Untuk yang berada pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi. Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada dana desa/kelurahan,” ujarnya.(Tarmizi)