Palembang, Beritakajang.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan pengamanan swakarsa (pam swakarsa) lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020.
“Hal tersebut menjadi landasan reformasi satuan pengaman (satpam) di Indonesia,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Wakapolda Sumsel.
“Kemudian kami mengucapkan terimakasih kepada APSI dan Mabes Polri yang telah memberikan kepercayaan kepada Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah pada acara sosialisasi Perpol No 4 Tahun 2020,” tambah dia.
“Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” tukas Wakapolda Sumsel pada acara sosialisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa di The Zuri Hotel Convention Palembang, Senin [12/4]. [Bakrie]