Banyuasin, Beritakajang.com – Diduga melakukan penipuan dan pemerasan disertakan pengancaman melalui media sosial (medsos) terhadap korban perempuan berinisial BN (20), seorang pemuda di Kabupaten Banyuasin berinisial AD (19) diamankan personel Polres Banyuasin, Jumat (22/1).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bermula saat tersangka membuat akun sosial facebook (FB) dan WhatsApp (WA) palsu dengan foto profil berwajah tampan dengan nama samaran. Lalu, tersangka mencari nomor ponsel korban dan mengajak berkenalan dengan mengirimkan chat via WA dan FB.
“Saat korban merespon chat, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan mengajak korban untuk berpacaran. Tertarik dengan foto korban berwajah tampan, korban langsung menerima tersangka menjadi pacarnya,” tutur Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK SH didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra, saat menggelar ungkap kasus, di Mapolres Banyuasin.
Awalnya saat itu korban menolak, tetapi karena terus dibujuk dan dirayu akhirnya korban mengirimkan foto bagian dada kepada tersangka. Selanjutnya, kata Kapolres, antara tersangka dan korban berpacaran melalui WA. Lalu, tersangka kembali merayu korban dengan meminta dikirimkan bagian sensitif korban.
Setelah foto korban dikirim, tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun ditolak korban karena takut hamil.
“Lalu, tersangka meminta korban mengirimkan uang Rp 2 juta. Jika korban menolak, maka tersangka akan menyebarkan foto korban ke sosmed,” terangnya.
Korban yang ketakutan lalu menyanggupi permintaan tersangka dengan mentransfer uang Rp 1 juta ke tersangka AD. Setelah itu, korban BN kembali mentransfer uang Rp 500 ribu.
Karena korban belum sanggup mencukupi uang yang diminta, AD kembali mengancam akan memviralkan foto korban. Merasa terancam, korban pun melaporkan hal ini ke Polres Banyuasin.
Dari hasil penyelidikan Kanit Pidsus IPDA Al-Mukminin, diketahui identitas tersangka dan akhirnya AD ditangkap kemudian dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersangka telah melakukan perbuatan ini sekitar delapan kali dengan korban berbeda-berbeda. Ya, baru kali ini AD berhasil menipu korbannya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan dikenakan Pasal 27 Ayat 4, Jo Pasal 45 Ayat 4 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Hal ini merupakan respon cepat pihak kepolisian, sebagaimana program dari Polri. Diharapkan ke depan tidak ada lagi korban berikutnya,” ucap Kapolres.
Dihadapan petugas, tersangka AD mengakui perbuatannya lantaran iseng. “Ya, sudah 8 orang kenalan sama saya dan baru satu yang terjerat,” singkatnya. (Ida)