Palembang, Beritakajang.com – Puluhan kasus narkotika di pekan pertama bulan Januari 2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 33 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.
“Dari 33 tersangka yang ditangkap, 29 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 323,37 gram, ganja 814 gram dan pil ekstasi sebanyak 24 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (4/1).
Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka, lalu dari Polres MUBA dengan 3 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres Prabumulih dengan 3 LP dengan 4 tersangka, Polres Lahat 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Mura 2 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 2 tersangka, Polres Banyuasin 1 LP dengan 1 tersangka.
“Kemudian dari Polres OI 1 LP dan 1 tersangka, Polres Muara Enim 1 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU Timur 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lubuk Linggau 1 LP dengan 1 tersangka, dan Polres Muratara 1 LP dengan 1 tersangka.
Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel, terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (nihil) di pekan pertama Januari 2021 ini yakni dari Dit Resnarkoba Polda Sumsel, Polres OKI, Polres Pagar Alam, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang dan Polres Pali.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 6.0594 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya. [Bakrie]