Musi Rawas, Beritakajang.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) mewajibkan setiap pengunjung objek wisata yang ada di awal naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Bahkan, bagi pengunjung yang membandel mematuhi prokes maka tidak diperkenankan untuk masuk.
Demikian dikatakan Kepala Disbudpar Kabupaten Mura, Syamsul Djoko Karyono, saat dibincangi awak media, Rabu (23/12/2020).
Dikatakannya, dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), objek wisata yang ada di Mura akan dibuka. Namun, kendati begitu baik pihak pengelola objek wisata maupun para pengunjung yang akan masuk nantinya harus menerapkan prokes Covid-19.
“Kalau ada pengunjung yang tidak mematuhi prokes, maka tidak diperkenankan masuk baik anak-anak maupun dewasa,” tegas Djoko, sapaan akrabnya.
Adapun prokes yang wajib dipatuhi para pengunjung, sambungnya, antara lain mencuci tangan, memakai masker dan menggunakan handnitizer. Bahkan, setiap pengunjung juga harus dicek suhu tubuhnya.
“Selain itu, setiap pintu masuk objek wisata akan kita tempatkan petugas dari kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk melakukan pengawasan penerapan prokes Covid-19 nantinya,” ujarnya.
Mengenai objek wisata yang banyak diminati pengunjung nantinya, Djoko mengakui biasanya setiap tahun banyak dikunjungi, yakni Danau Gegas dan Danau Aur disamping ada juga objek wisata lain seperti curug tinggi di selangit.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan maka pihaknya akan melakukan kerjasama dengan menempatkan petugas BPBD yang stand by melakukan patroli di danau serta Babinsa dan Babhinkamtibas.
“Akan tetapi, diprediksi perayaan Nataru tahun ini para wisatawan yang datang akan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19,” tukasnya. (Dep)