Beranda HL Pisau di Pinggang, Guyun Diciduk Tim Landak

Pisau di Pinggang, Guyun Diciduk Tim Landak

283
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus Diansyah alias Guyun (31), di Jalan Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Ahad (15/11/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.

Tersangka asal warga Dusun II Desa Muara Kati Baru II Kecamatan TPK Kabupaten Mura ini ditangkap diduga kedapatan menyimpan sajam pisau jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.

Guyun diringkus saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura menggelar patroli di Jalan Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah meringkus tersangka Diansyah.

“Tersangka Diansyah kami tangkap karena kedapatan menyimpan pisau di pinggang saat kami melakukan patroli, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 99/XI/2020/Res. Mura tanggal 15 November 2020,” kata AKP Alex, sapaannya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Mura.

“Saat melaksanakan patroli, tepatnya di Jalan Desa Rantau Bingin, terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan,” ujar Kasat.

Kemudian Tim Landak melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, dan didapati sebilah senjata tajam pisau jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Akibat dari kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau jenis sangkur dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dan BB sudah ditahan, hanya saja masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup Kasat. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here