Beranda HL Resahkan Masyarakat Kota Palembang, Belasan Pelaku Pungli Diamankan Polisi

Resahkan Masyarakat Kota Palembang, Belasan Pelaku Pungli Diamankan Polisi

290
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan belasan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap mobil truk di beberapa ruas jalan di Kota Palembang, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Hidayat menuturkan, tertangkapnya para pelaku ini dari informasi masyarakat dan media sosial (medsos).

“Perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga anggota kita melakukan tindakan dengan membawa mereka ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).

Anom menjelaskan, bahwa anggota Satreskrim dibagi menjadi dua, yakni Tim Opsnal Ranmor menyasar Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya lampu merah flyover simpang Nilakandi. Dan Unit Pidum serta tekab 134 di Jalan Parameswara, simpang lampu merah Macam Lindungan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Dari 11 pelaku yang diamankan, lanjutnya menuturkan, bahwa 8 orang berusia di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa. “Selain mengamankan para pelaku, anggota kita turut mengamankan uang tunai hasil pemalakan, senjata tajam jenis pisau kecil, dan gitar sebanyak tiga buah,” katanya.

Adapun nama-nama pelakunya yakni AR (15), SS (16), DA (17), RM (16), AN (16), HI (15), AW (14), IL (16), Dedi Wijaya (25), Alin Nursalin (55) dan Arizal (45).

“Atas ulahnya para pelaku kita ancam dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pelaku bernama Dedi Wijaya (25), warga Jalan Paki Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang mengatakan, kalau ia berdalih hanya ikut-ikutan saja. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here