Beranda HL Tusuk Tamu Undangan Pesta, Pemuda Remayu Masuk Bui

Tusuk Tamu Undangan Pesta, Pemuda Remayu Masuk Bui

318
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil meringkus Roha Saputra (25), warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel), Ahad (8/11/2020) sekitar pukul 06.00 Wib.

Penyergapan tersangka di kediamannya saat sedang tidur, karena diduga melakukan penganiayaan korban Candra Dobi alias Enek (30), warga Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andriyan menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di acara hajatan warga Desa Remayu.

“Malam itu korban Enek bersama temannya datang ke pesta hajatan di Desa Remayu. Disana, tersangka Roha mendatangi korban, kemudian langsung menusuk bahu korban menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Petunang,” jelas Kasat.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bahu dengan luka enam jahitan. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Ia mengakui menusuk korban karena dendam. Tersangka menduga korban adalah orang yang memberikan informasi ke petugas, mengenai kakaknya yang ditangkap dalam kasus perampokan,” tutur Kasat. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here