Beranda HL Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Terlibat Sindikat Peredaran Sabu

Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Terlibat Sindikat Peredaran Sabu

311
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Terkait penggrebekan yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama BNN Republik Indonesia dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakorba) Polda Sumsel di sebuah ruko di kawasan Jalan Riau Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (22/9). Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan didampingi Kasubdit Pengejaran BNN RI Kombes Pol Wahyu dan Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, bahwa ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan yang didapatkan dari bus antar kota antar provinsi (AKAP) Pelangi dan mengamankan seorang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pengembangan itulah kita mengamankan sindikat peredaran sabu di Sumsel maupun di Palembang yang merupakan oknum anggota dewan Kota Palembang bernisial D di tempat usaha laundry miliknya,” ujar dia.

Brigjen Pol. John mengatakan, pelaku tidak seorang diri ditangkap, melainkan bersama lima temannya yang diduga kuat mempunyai peranan masing-masing dalam mengedarkan sabu di wilayah Palembang.

“Kita akan selidiki peranan mereka masing-masing dalam mengedarkan barang haram ini, pelaku membawa barang haram ini dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Dirinya menuturkan, pelaku D sudah menjadi target operasi yang dilakukan tim gabungan hingga akhirnya mampu mengungkap jaringan yang asal barang haram diduga kuat dari Aceh.

“Barang haram yang kita dapatkan dari tangan pelaku yakni sabu seberat 5 Kilogram (Kg) dan untuk pil ekstasinya belum kita ketahui karena belum kita hitung,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku sudah lama menjadi bandar narkoba yang mengedarkan ke wilayah Palembang maupun Sumsel.

“Untuk ancaman sendiri para pelaku yang diketahui empat orang pria dan dua wanita ini diancam hukuman penjara paling ringan 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here