Beranda HL Beredar Isu Tak Sedap Terkait OTT, Inspektur OKI Angkat Bicara

Beredar Isu Tak Sedap Terkait OTT, Inspektur OKI Angkat Bicara

325
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Sempat beredar isu di masyarakat terkait penetapan beberapa oknum anggota Ormas Projo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) bersama Inspektorat Kabupaten OKI, Rabu, (12/8/2020) kemarin, yang dinilai tidak adil dan terkesan tebang pilih, Syarifuddin selaku Inspektur Kabupaten OKI angkat bicara.

Ditemui diruang kerjanya, Jum’at (14/8/2020), Syarifuddin atau yang akrab disapa Om Yib menjelaskan bahwa tindakan dan penetapan status tersangka terhadap beberapa oknum anggota Ormas Projo sudah sesuai aturan.

Tindakan OTT dan juga penetapan status tersangka itu menurut dia dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil temuan beberapa alat bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan keterangan para oknum anggota Ormas tersebut dan juga tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi kalau dikatakan itu (OTT) adalah tindakan yang disengaja atau upaya penjebakan terhadap para pelaku itu sangatlah rasional. Memang tindakan itu sudah terencana, namun sebelum dilakukan tindakan itu, ada upaya pelaporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh pihak Inspektorat terhadap para pelaku yang sebelumnya telah melakukan pengancaman dan memaksa memintaan sejumlah uang kepada salah satu pejabat dilingkungan Inspektorat Kabupaten OKI,” jelasnya.

Namun atas tindakan itu, lanjut dia, timbul pertanyaan kenapa pihak pemberi uang tidak turut ditetapkan menjadi tersangka.

“Ini yang harus saya luruskan. Harus dibedakan OTT dengan tindak pidana penyuapan. Kalau OTT sebelum dilakukan tindakan penangkapan, ada laporan terlebih dahulu dari salah satu pihak (Whistle Blower). Sedangkan tindak pidana penyuapan pelaporan dilakukan oleh pihak ketiga yang sertai dengan beberapa alat bukti yang membuat laporan tersebut menjadi valid,” ungkap dia.

Atas dasar itulah, beberapa oknum anggota Ormas Projo tersebut yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terjaring OTT.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah Inspektorat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta peran sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dan sebagai aparat pengawas, Inspektorat Kabupaten OKI memiliki kewenangan pada kegiatan asistensi/pendampingan, diantaranya meliputi operasionalisasi sapu bersih pungutan liar.

Hal itu dituangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.

Atas dasar itulah, Inspektorat Kabupaten OKI memiliki kewenangan sebagai whistle blower bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Polres OKI dalam melakukan tindakan OTT.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

“Jadi menurut hemat saya, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada. Kita hanya melaporkan, sementara untuk penindakan kita serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai disesatkan oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait tindakan OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Inspektorat Kabupaten OKI.

“Saya harap peristiwa ini adalah yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten OKI. Saya juga berharap dukungan dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Saya sangat mengapresiasi peran serta media dan LSM. Sebagai social control hendaknya mengedepankan kepentingan masyarakat banyak ketimbang kepentingan pribadi atau golongan, terlebih dalam memberikan informasi,” harapnya.

Terkait perkembangan pemeriksaan beberapa tersangka yang sudah diamankan, dirinya tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres OKI.

“Mereka (tersangka) saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kita sama-sama berharap agar ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here