Beranda HL Diduga Lakukan Seks Menyimpang ke Anak di Bawah Umur, Oknum Dosen Diamankan...

Diduga Lakukan Seks Menyimpang ke Anak di Bawah Umur, Oknum Dosen Diamankan Polisi

318
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban berinisal NV dan AN, masih di bawah umur.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di Samping Gedung Kejati Sumsel, Kecamatan Seberang 1 Palembang, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Saat itu dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan, polisi menemukan seorang laki-laki serta seorang anak laki-laki yang sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku. Kemudian saat didekati dan diperiksa pelaku dalam keadaan celana terbuka.

Diketahui pelaku bernama RN (43) warga Jalan H. Sanusi, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami Palembang, yang diduga oknum dosen di salah satu universitas di Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kasubnit PPA Ipda Fifin Sumailan menjelaskan bahwa pelaku diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti uang Rp20 ribu, satu buah handphone dan pakaian korban,” ungkap Anom, Jumat (14/8/2020).

“Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun penjara,” tegas Anom. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here