Beranda HL Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pencuri Sepeda Motor

399
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor meringkus empat pencuri sepeda motor, yakni Aditya (23), Abdu (35), Syaifudin (39) dan Firman (20). Keempat pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah.

“Tidak sengaja, pak,” kata Aditya saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (10/8/2020).

Ia mengaku terakhir kali mencuri sepeda motor setahun lalu. “Terakhir tahun 2019 ambil motor,” tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya, Aditya menjual motor kepada tersangka Abdu yang menjadi penadah.

Sedangkan Abdu saat diwawancara beralasan, ia mengaku tak tahu sepeda motor tersebut hasil curian. “Saya tidak tahu kalau itu hasil motor curian. Sumpah,” kata Abdu yang juga dipaparkan polisi.

Barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor yang dicuri para tersangka dan kunci leter T untuk membongkar kontak motor. Selain tersangka Aditya dan Abdu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang juga kerap meresahkan masyarakat.

“Tersangka Aditya dan Abdu ini berteman. Sementara tersangka Syaifudin dan Firman beda, mereka beraksi masing-masing,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono kepada wartawan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka yang diduga memiliki jaringan curanmor ini.

“Ketiga tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk tersangka penadah, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here