Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pencurian baterai tower, AC Shelter Tower, serta besi-besi dan kabel tower milik PT Huawei yang terletak di Jalan Ki Merogan RT 14 RW 03 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Pelaku bernama Alex Komara (40), warga Jalan Ki Marogan Gang Seri Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang ini diringkus saat berada di kediamannya pada Kamis (18/6/2020) malam, setelah dua bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab 134 IPTU Tohirin, membenarkan pihaknya berhasil meringkus satu tersangka pelaku pencurian baterai, AC, besi-besi dan kabel tower milik PT Huawei.
“Pelaku ini melancarkan aksi pencuriannya pada 15 April 2020 lalu. Kemudian dari pihak PT Huawei melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, yang langsung kita tindaklanjuti, sehingga berhasil meringkus pelaku,” kata IPTU Tohirin, Sabtu (20/6/2020).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Tohirin, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Inggris, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan 1 buah kepala kabel baterai. “Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)