Beranda HL Campur Tangan Keluarga Camat Kayuagung Terkait Dana Kelurahan Dipertanyakan

Campur Tangan Keluarga Camat Kayuagung Terkait Dana Kelurahan Dipertanyakan

421
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Sejak digulirkannya program dana kelurahan oleh pemerintah pusat, beberapa kelurahan diberbagai daerah mulai mempercantik wilayahnya. Tak ketinggalan wilayah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pun ikut menerima dana tersebut sejak tahun anggaran 2019 hingga 2020.

Namun sangat disayangkan, program yang salah satu tujuannya adalah menghilangkan wilayah kumuh, harus tercoreng oleh kebijakan-kebijakan sepihak yang dikeluarkan para pemangku kepentingan (camat). Hal tersebut membuat pelaksanaan dana kelurahan di Kecamatan Kota Kayuagung tahun 2020 dipertanyakan.

Selain soal transparansi, keberadaan beberapa keluarga Camat Kayuagung, Iskandar, dinilai syarat kepentingan. Praktis, praktik kolusi dan intimidasi bergulir terlebih dulu ketimbang kegiatan kelurahan itu sendiri.

Aroma tak sedap dana kelurahan sebesar Rp987.806.000 yang terdiri dari DAU tambahan (APBN) Rp366.000.000, dan APBD Rp621.806.000 diungkap secara lugas oleh Koordinator LSM Bende Seguguk Corupption Watch (BSCW) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ahmad Syamsir, Kamis (18/6/2020).

Syamsir mengaku kecewa terhadap sikap diam Camat Iskandar, yang cenderung tutup mata atas ulah menantunya dalam mengatur hingga mendistribusikan sejumlah proyek kepada kroni-kroni untuk menggarap proyek yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kayuagung.

“Camat sengaja memasang anak menantunya, Martadhon, untuk terlibat langsung dalam tim pengadaan barang dan jasa, termasuk pembuatan RAB yang belum mengantongi sertifikasi konstruksi, sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak mempersoalkan keberadaan siapapun, termasuk keluarga dekat camat untuk ikut dalam lingkaran proyek dana kelurahan, selagi siapapun dimaksud mampu bersikap profesional, bukan semata di atas kekuasaan keluarga.

“Masa iya, sebagai TKS kecamatan, Martadhon menuntut diluar kewenangannya, seperti memaksa untuk memiliki user ID akun yang sebelumnya dipegang Meilan sebagai aparatur yang diberi kewenangan. Akibat intervensi ini juga, akhirnya Meilan mengundurkan diri,” akunya.

Tindakan yang dilakukan, lanjut dia, merupakan preseden buruk terhadap pelaksanaan dana kelurahan.

Diketahui, dana kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang kecamatan. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Disitu jelas, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Bukan hanya kroni dan keluarga camat saja. Apalagi selain peraturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir 35/2019 tentang pedoman pelaksana dana alokasi umum tambahan kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jika semua on the track, pasti running barang ini,” tukasnya.

Masih kata Syamsir, seharusnya sebagai pimpinan harus lebih percaya terhadap kinerja aparatur di bawahnya. Namun sangat disayangkan, sikap yang ditunjukan oleh camat justru sebaliknya dan ini secara tidak langsung menunjukkan ketidakmampuan camat dalam mengorganisir seluruh elemen warga yang memiliki beragam karakter.

“Masak jadi pemimpin dengan staf sendiri meragukan loyalitasnya sebagai bawahan. Kami kira, bukan itu sikap seorang pimpinan,” tutur dia.

Ditemui terpisah, Camat Kayuagung, Iskandar, membantah keras semua tudingan miring terhadap dirinya. Ia malah berkeyakinan dengan menempatkan keluarganya, selain sebagai orang kepercayaan dirinya dalam pengawasan, juga mempercepat proses pelaksanaan dana kelurahan itu sendiri.

“Sedangkan anggapan bahwa menantu saya ikut menentukan merupakan cerita berlebihan yang sengaja diplintir. Pada kenyataannya, mereka ditempatkan hanya untuk membantu. Bukan sebagai penentu kebijakan seperti kabar yang beredar,” tandasnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, lantaran sedari awal dana kelurahan hendak bergulir, dirinya mencium gelagat tidak beres, baik berupa intervensi yang justru dilakukan di luar pihaknya.

“Itu salah satu alasan lain mengapa ditempatkan keluarga kami, sampai dianggap di LPSE pun turut campur. Wajar dong kalau proteksi kami lakukan,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here