Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus kurir sabu TN (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tercatat sebagai warga Jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus.
Sat Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi penyimpanan sabu yang dimaksud. Benar saja, saat petugas menggeledah ditemukan sabu di dalam rumahnya.
“Saat anggota kami menggeledah rumah tersangka, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan, di gudang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi saat rilis ungkap kasus narkotika ini, Selasa (12/5/2020).
Sabu tersebut, lanjut Siswandi, dikemas dalam lima bungkus berbeda, masing-masing seberat 100 gram. TN pun tak berkutik saat menemukan barang bukti sabu di rumahnya tersebut.
“Tersangka ini bertugas mengedarkan. Rumah dia digunakan untuk tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli,” terang Siswandi.
“Sebulan terakhir sudah tiga kali antar barang. Sekali antar diupah Rp100 ribu, tapi tidak tahu berapa jumlahnya (ukuran atau berat sabu),” ujar tersangka.
Di tempat berbeda, polisi juga mengamankan MZ, seorang kurir narkoba yang merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun. MZ juga ditangkap di Gandus dengan barang bukti sabu seberat 211 gram.
“Kalau MZ ini sengaja tidak kami paparkan karena masih di bawah umur. Yang jelas keduanya (TN dan MZ) akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” jelas Siswandi. (Andre)