Beranda HL Di Tengah Pelantikan Deputi, Ketua KPK Tegaskan Penegakan Hukum Harus Pasti dan...

Di Tengah Pelantikan Deputi, Ketua KPK Tegaskan Penegakan Hukum Harus Pasti dan Tidak Gaduh

412
0
BERBAGI

Jakarta, Beritakajang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melantik Deputi Penindakan, Deputi Inda, Direktur Penyelidikan serta Kepala Biro Hukum. Para pejabat yang baru yang dilantik pada hari Selasa (14 April 2020) tersebut adalah setingkat eselon I dan II.

Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan selamat datang, selamat bergabung, serta selamat memberikan karya kepada bangsa dan negara. Penegakan hukum harus pasti dan tidak gaduh

“Bahwa seluruh kinerja pejabat eselon I dan II yang baru dilantik akan dievaluasi secara periodik (per triwulan hingga evaluasi tahunan), hal tersebut juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan undang-undang KPK,” jelas dia.

Firli Bahuri memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius untuk terus melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami memastikan, KPK akan terus berupaya secara serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang telah dua kali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.

“Bahwa pemberantasan menjadi penting, karena salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tambah dia.

“Begitupun tujuan dari keberadaan KPK, yang pada dasarnya juga mewujudkan tujuan negara melalui pemberantasan korupsi yang seirama dengan amanah alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi.”

Firli Bahuri menyampaikan kembali tugas pokok KPK yang dirumuskan dalam Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, diantaranya tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here