Beranda HL Terkait Tata Cara Penerimaan Warga dari Wilayah Pandemi Covid-19, Begini Penjelasan Plt...

Terkait Tata Cara Penerimaan Warga dari Wilayah Pandemi Covid-19, Begini Penjelasan Plt Direktur RSUD Kayuagung

426
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Kekhawatiran beberapa rekan jurnalis dan masyarakat, baik di desa maupun kelurahan yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di tengah merebaknya wabah virus Covid-19 terkait tata cara penerimaan warga dari wilayah terjangkit/pandemi Covid-19, terjawab sudah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, T Mirda Zulaicha saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020) kemarin mengatakan, pihaknya yang merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas, terutama BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kominfo OKI sudah sejak beberapa minggu yang lalu mensosialisasikan protokol penerimaan warga dari daerah terjangkit/pandemi Covid-19 ke seluruh camat.

Mirda menjelaskan, beberapa langkah yang diambil dari pedoman tatalaksana Covid-19 dari Kemenkes, mulai dari laporan warga ke aparat desa, diteruskan ke kepala desa, sampai teknis penanganan awal oleh pihak poskesdes/pustu.

“Dan warga tersebut secara otomatis kita kategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” kata Mirda.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Poskesdes/Pustu, lanjut Mirda, ada tiga kategori yang ditetapkan terhadap ODP tersebut yakni kategori ODP ringan, ODP sedang, dan ODP berat.

Mirda juga menjelaskan untuk kategori ODP ringan (tidak ada gejala tapi ada riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit) disosialisasikan isolasi mandiri dan dilaporkan ke survaliance Puskesmas 1X24 jam (green code).

Untuk ODP sedang yang memiliki gejala batuk dan demam (kecuali yang memiliki riwayat pernah kontak dengan positif Covid-19) diisolasi mandiri serta dilaporkan ke survaliance Puskesmas dalam waktu kurang dari 1X24 jam sebagai laporan ODP (yellow code).

Dan untuk ODP berat (dengan atau tanpa batuk dan flu disertai atau tidak sesak napas segera dibawa ke Puskesmas 1X24 jam (red code).

“Jika hasil pemeriksaan Puskesmas didapati lebih dari dua gejala Covid-19, maka pasien harus segera kita rujuk ke RSUD, dan statusnya meningkat menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” ungkapnya.

Mirda berharap dengan adanya sosialisasi protokol penerimaan warga PPT ini, kasus apapun yang terjadi terkait Covid-19 di desa/kelurahan dapat terdeteksi lebih awal, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat.

“Mereka (kades) kan garda terdepan, jadi apabila terjadi kasus Covid-19, mereka dapat melakukan tindakan awal sesuai dengan protokol tadi dibantu petugas kesehatan yang ada disana (desa),” tandasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here