Beranda HL Tiga Pelaku Curanmor yang Biasa Incar Motor Jemaah Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Curanmor yang Biasa Incar Motor Jemaah Diringkus Polisi

416
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkusĀ  tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa mengincar jemaah sholat Jumat.

Kasat Reskrim Polrestabes PalembangĀ  AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor IPTU Novel menerangkan, ketiga orang tersangka bernama Ego (25), Aldi (19) dan Kadir (43) yang memiliki peran berbeda.

“Tersangka Ego dan Aldi bertugas mencuri sepeda motor. Sementara tersangka Kadir menjadi penadah barang hasil curian,” terang Nuryono kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).

Dijelaskan Nuryono, dalam melancarkan aksi curanmor, Ego dan Aldi mengincar sepeda motor jemaah sholat Jumat yang terparkir di luar masjid. Aksi curanmor itu dilakukan kedua tersangka, diduga di beberapa wilayah di Palembang.

“Kedua tersangka memanfaatkan situasi area parkir tempat ibadah yang tanpa penjagaan. Saat itulah kedua tersangka mencuri sepeda motor jemaah,” jelasnya.

Kedua tersangka juga mencuri sepeda motor di rumah warga di Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Jumat (27/3/2020) lalu.

“Jadi ada beberapa lokasi, dimana kedua tersangka melakukan curanmor. Kami masih mendalami dugaan komplotan dan lokasi curanmor lainnya,” tegasnya.

Ada pula tersangka Kadir yang bertugas menadah sepeda motor hasil curian. Kadir ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka Ego dan Aldi.

Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

“Penadah juga tentu kita proses, karena turut membantu aksi pencurian,” kata Nuryono.

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor matic, satu lembar STNK sepeda motor dan beberapa unit handphone yang juga diduga hasil pencurian.

“Dua tersangka curanmor dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Begitu juga penadahnya, kena Pasal 481 Junto Pasal 480 KUHP tentang keterlibatan atau ikut menikmati hasil curian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here