Banyuasin, Beritakajang.com – Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Sumsel.
Dari tangan kedua pengedar tersebut ditemukan 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,00 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widy Andhika Darma mengatakan, kedua tersangka bernama Armando (48) dan Hendri (45) diamankan di sebuah rumah di Desa Kenten Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota melakukan penangkapan dan pengledahan di rumah tersebut. Pada saat pengeledahan diamankan dua orang pelaku,” kata dia.
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Wahyudi)