MURATARA, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai membahas rancangan awal Aplikasi E-Retribusi Daerah. Rapat pembahasan dipimpin langsung Kepala Bapenda, Amirul, SE., MAP, dan diikuti staf Bapenda bersama sejumlah OPD terkait.
Adapun OPD yang hadir dalam pembahasan ini antara lain Dinas Perindagkop, Dinas LHP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Budpar, serta Bagian Umum Setda, Kamis (4/8/2025).
Beberapa poin penting yang dibahas meliputi regulasi retribusi daerah, penunjukan admin aplikasi di tiap OPD, hingga pengumpulan dan penginputan data retribusi daerah. Jadwal penginputan data akan dimulai pada hari Senin mendatang, dengan target selesai dalam waktu satu bulan.
Kepala Bapenda Amirul menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pada Oktober 2025 data retribusi daerah sudah bisa dimanfaatkan melalui sistem E-Retribusi. “Kami berharap semua OPD dapat berkomitmen menyelesaikan penginputan data sesuai target, sehingga manfaat E-Retribusi bisa segera dirasakan,” jelasnya.
Selain itu, Amirul juga menambahkan bahwa mulai tahun 2025, pembayaran pajak daerah di Muratara sudah dapat dilakukan dengan QRIS. Sementara untuk pembayaran retribusi daerah secara digital direncanakan akan mulai berjalan pada tahun 2026. (Hkm)