Palembang,Beritakajang.com – Perbuatan oknum ASN di lingkungan DPRD Kabupaten Lahat bernama Lio, jelas tidak hanya melanggar UU Pers No 40/1999 karena menghalang-halangi tugas pokok wartawan, namun yang bersangkutan jelas telah melakukan penghinaan meski bersifat satire atau secara tidak langsung mengatakan wartawan yang hadir di pelantikan anggota dewan itu maling.
Jelas hal ini tidak bisa ditolerir. PP IWO mendesak Gubernur Sumsel dan pimpinannya secara langsung untuk turun tangan mengusut apa motivasi dari seorang ASN mengucapkan hal yang tidak pantas tersebut di acara seremonial besar.
“DPRD adalah rumah rakyat, siapapun masyarakat yang mau hadir kesitu merupakan hak setiap orang. Harusnya dia juga tau diri, bahwa ASN juga digaji negara. Karena itu, tidak sepantasnya dia melontarkan ucapan yang mempermalukan profesi wartawan di tengah khalayak ramai.
Jelas yang tersinggung dalam masalah ini bukan sebatas individu atau IWO saja. Ada ribuan atau bahkan mungkin jutaan wartawan di seluruh Indonesia tersinggung dengan ucapan seorang ASN yang notabene orang berpendidikan.
Karena itu, IWO mendorong rekan-rekan wartawan khususnya di Lahat, untuk mempertanyakan masalah ini ke Inspektorat atau BKD setempat, apa langkah yang bisa mereka lakukan dalam menyikapi sikap aparaturnya.
Sepantas tidak hanya dievaluasi secara administratif, tapi harus diperiksa juga mentalnya, apa yang menjadi masalah dia seperti dendam kepada wartawan.
Di samping itu, hal yang masuk ranah penghinaan itu sudah sepantasnya dibawa ke jalur hukum. Rekan-rekan di Lahat bisa mempertimbangkan masalah ini untuk dibawa ke ranah pidana karena sudah menyangkut fitnah dan penghinaan, serta pelecehan terhadap profesi wartawan.(ron)