Beranda Nasional Jam Pidum Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pemilu di Kuala Lumpur Sudah P-21

Jam Pidum Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pemilu di Kuala Lumpur Sudah P-21

184
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Bambang)

Jakarta, Beritakajang.com – Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinisial UF dkk lengkap secara formil dan materiil (P-21), dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun berkas tersangka 7 anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (tahap I) pada Senin 4 Maret 2024. Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH MH.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan. (Bambang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here