Beranda Palembang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel Adakan Sosialisasi Sertifikasi BMN...

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel Adakan Sosialisasi Sertifikasi BMN Tanah Negara

191
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel melaksanakan sosialisasi sertifikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah negara, bertempat di Hotel Ibis Palembang Jalan Letkol Iskandar, Rabu (29/11/2023).

Ketua pelaksana sosialisasi Nursepta menyampaikan, latar belakang kegiatan sosialisasi ini guna menjalin koordinasi dan menjadi komunikasi serta pemahaman kepada peserta tentang pentingnya aset-aset negara, terutama tanah. Sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sebagai tugas dan fungsi dalam sebagai instansi yang dituntut untuk memberikan pengamanan terhadap barang milik negara.

“Di dalam sosialisasi kali ini mengambil judul proses sertifikasi BMN berupa tanah negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang, dan mendukung pelaksanaan analisa tentang kebutuhan biaya pembangunan terhadap rumah negara pada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Palembang,” jelas dia.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Palembang Muhamad Ridwan menambahkan, bahwa tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pengamanan aset kantor, khususnya aset negara dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, khususnya UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kota Palembang. Serta memberikan gambaran sosialisasi kepada UPT Palembang ini dalam rangka untuk pemeliharaan gedung, rumah dinas, dan kantor.

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ir. HA. Bastari ST MT IPM ASEAN.Eng menjelaskan bahwa untuk renovasi gedung sendiri kita utamakan penilaian ahli bisa secara visual, dan keahlian itu berapa persen kerusakannya.

“Itu ada indikatornya atau bobotnya, dan ini urusan Kementerian PU, kita ikuti aturan aja yang sekarang berlaku,” jelas dia.

“Begitu juga kota harus beradaptasi dengan aturan-aturan yang baru. Dengan adanya sosialisasi ini kita bisa menjelaskan tentang PP 16 Tahun 2021 tentang pembangunan gedung,” urainya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Sedangkan untuk aset sendiri Parhad Hujan SH selaku Penataan Pertanahan Kantor ATR/BPN menjelaskan, bahwa untuk aset badan pertanahan mengacu kepada ketentuan dengan PP 24 Tahun 1997, PP 18 Tahun 2021 serta permen di bawah PP tersebut.

“Dan untuk proses tersebut ada tiga kegiatan yang dilakukan pengukuran outputnya, peta bidang tanah lalu, dilanjutkan pemeriksaan tanah oleh panitia. Outputnya nanti ada SK pemberian hak pakai untuk tanah instansi pemerintah, kemudian terakhir baru diterbitkan sertifikat hak pakai dengan status jangka waktu selama digunakan,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here