Palembang, Beritskanjang.com – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar pada Rabu (23/8/2023) malam.
Kedua orang tersangka diantaranya berinisial M selaku mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT selaku ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Menanggapi hal itu, Tim kuasa hukum tersangka M, Syaefullah Hamid SH MH menilai, penetapan tersebut sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” katanya.
Menurut dia, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif,” imbuhnya.
Diketahui pada Rabu (23/8/2023) malam, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
“Penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, inisial M dan NT,” jelas Vanny.
Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny, penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA telah menjerat sebanyak lima orang tersangka. Dan juga dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang.
Untuk tersangka M ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan sedangkan MT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
“Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi,” terangnya. (Hsyah)