Palembang, Beritakajang.com – Lantaran kedapatan bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Redianto (38) warga Jalan Sabar Jaya Lorong Bungur Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin ini diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Redianto diringkus saat melintas pakai sepeda motor di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya di simpang selamat datang Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang pada Ahad (30/7/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Plaju Palembang IPTU Hendri Permana didampingi Kanitres IPDA Husin menjelaskan, diringkusnya pelaku berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Pada saat pelaku melintas di TKP, anggota kita menghentikan kendaraannya. Namun ketika itu pelaku membuang sajam yang diselipkan di pinggangnya, tapi keburu diketahui oleh anggota. Jadi pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas IPTU Hendri saat diwawancarai wartawan, Kamis (10/8/2023).
Ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Plaju, lanjut IPTU Hendri, pelaku mengakui bahwa sajam tersebut memang miliknya.
“Pelaku ini berprofesi sebagai penjaga malam di sekitar kediamannya,” tambah dia.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan perkara tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan profesi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tutupnya. (Andre)