Beranda Hukum & Kriminal Dihukum 2 Tahun Penjara, Terdakwa Sakim Ajukan Banding

Dihukum 2 Tahun Penjara, Terdakwa Sakim Ajukan Banding

283
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang saat majelis hakim Misrianti SH MH membacakan putusan terdakwa Sakim, Selasa (24/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam kasus penadahan surat tanah, terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Fatimah SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penandahan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Sakim tanpa pikir lagi langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Nanda Budi Setiawan, lir Sugiarto SH mengatakan, pihaknya menilai bahwa putusan majelis hakim tidak mengacu fakta persidangan. Dimana di dalam persidangan tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan bahwa keterlibatan Sakim dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Santoso, katanya pemalsuan dan penipuan,” cetus dia.

“Nah inikan ditarik dari adanya kasus Santoso yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Sehingga Sakim dituduh membeli sebidang tanah tersebut hasil kejahatan seperti itu,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Uruslah Dewi SH MH menuntut terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan SH MH pada bulan Desember 2018. Mulanya pelapor H. Nang Ali Solihin SH meminta kepada Santoso untuk membuat sertifikat hak milik tanah H. Nang Ali Solihin SH, dengan Nang Ali menyerahkan dokumen tanah tersebut kepada Santoso.

Setelah mendapatkan dokumen tanah, Santoso membuat sertifikat hak milik atas nama Nang Ali, dengan SHM nomor 2708 tanggal 8 Oktober 2003. Tapi sertifikatnya tidak diserahkan kepada Nang Ali, yang digunakan Santoso untuk menjual objek tanah kepada terdakwa Sakim. Dengan membuat akte jual beli antara Nang Ali dengan terdakwa Sakim.

Di dalam akta jual beli itu, tanda tangan istri saksi Nang Ali yakni saksi H Zuraidah, telah dipalsukan. Maka sertifikat tanah nomor 2708 dapat balik nama kepada Sakim tanggal 23 Desember 2003. Maka Nang Ali melaporkan Santoso ke pihak kepolisian.

Hingga dipersidangan tanggal 15 April 2014, Santoso divonis bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat tanah, dikuatkan di tingkat banding hingga dikuatkan lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung tanggal 20 April 2015. Terdakwa Sakim di bulan Desember 2018 telah menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2708 kepada saksi Robby Hartono alias Afat senilai Rp 500 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here