Beranda Musi Banyuasin Beredar di Medsos, Imbauan Mobil Angkutan Minyak Ilegal Tak Boleh Melintas

Beredar di Medsos, Imbauan Mobil Angkutan Minyak Ilegal Tak Boleh Melintas

161
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Beredar di media sosial (medsos) beberapa akun kepala desa (kades) diduga memberikan imbauan mobil angkutan minyak ilegal dilarang melintasi desa mereka.

Hal ini seolah menimbulkan pertanyaan, artinya beberapa kades tidak sepakat dengan adanya kegiatan yang diduga dapat menimbulkan insiden serupa. Seperti halnya di Desa Ulak Teberau dan Talang Leban.

Salah satu kepala desa yang memberikan imbauan tersebut adalah Kades Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Sudirman.

Diduga imbauan itu berkaitan dengan adanya insiden beberapa waktu lalu di Desa Talang Leban. Disinyalir imbauan ini pun karena adanya angkutan minyak ilegal melintasi Desa Sungai Dua menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan kabupaten lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM DPP PP-RI, Hendra Imron mengatakan, ini sangat patut diapresiasi, mengingat adanya insiden-insiden yang telah terjadi.

“Kami apresiasi hal tersebut, maka dari itu pihak-pihak terkait seharusnya lebih memikirkan antisipasi secara persuasif guna langkah-langkah dan dampak yang nantinya ditimbulkan oleh aktivitas ilegal,” kata Imron saat ditemui, Senin (26/12/2022).

Ia mendukung adanya kinerja kades seperti ini. Apalagi di keselamatan masyarakat umum. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat membahayakan.

“Aparat terkait jangan sampai lalai dalam menjalankan pengawasan. Apalagi kita sepakat itu adalah hasil sumber daya alam (SDA) yang dihasilkan oleh bumi kita sendiri, patutlah kita berdayakan untuk kita masyarakat pribumi, bukan untuk keluar dari garis batasan kabupaten kita,” tukasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here