Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Pelaku Curas

Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Pelaku Curas

183
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Satu tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap dalam Operasi Sikat II Musi 2022 non target operasi (TO) oleh anggota Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (3/10/2022) malam.

Tersangka yang ditangkap bernama Agus Bastiar alias Agus (27) asal Lorong Setia Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang, yang dijemput langsung Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian di rumahnya tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi dan mengakui perbuatannya, tersangka berikut barang bukti (BB) satu unit motor Honda Vario BG – 5584 -JAU warna biru dan satu kunci motor langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna diproses hukum lebih lanjut.

Informasi dihimpun, aksi curas yang terjadi pada hari Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB di depan Indomaret simpang 4 Bakaran, tepatnya di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Talang Putri Plaju itu dialami oleh korban Heriyanto (31), warga Dusun I Desa Menten Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Berawal saat korban bertemu dengan para tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu tiba – tiba para tersangka ini langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga korban langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di TKP.

Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya menangkap seorang tersangka dalam perkara curas.

“Tersangka ditangkap anggota kita, menindaklanjuti laporan dari korban. Setelah diketahui lokasi persembunyiannya, langsung ditangkap tanpa perlawanan,” jelas dia.

Lanjutnya, saat ini tersangka sedang dalam pendalaman terkait aksi yang pernah dilakukan, apakah ada di tempat lain.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ungkap dia.

Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. “Benar kak, saat kejadian bertemu korban, kemudian kami keroyok. Saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur,” katanya tertunduk malu. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here