Beranda Hukum & Kriminal Tiga Sindikat Sabu Seberat 16 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tiga Sindikat Sabu Seberat 16 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

183
0
BERBAGI
Saat majelis hakim membacakan putusan ketiga terdakwa di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 16 Kg dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara seumur hidup, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Senin (18/7).

Ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bantuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatan ketiga terdaka diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, dan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai tersangka, dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg, yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here